Search This Blog

Tuesday 14 March 2017

PENDAFTARAN UBER

PENDAFTARAN UBER

Hola readers. ketemu lagi dengan orang kurang kerjaan yang sedang banyak waktu luang dan akhirnya ngetik-ngetik lagi di blogspot. Di postingan sebelumnya saya pernah sharing tentang alamat kantor uber, bisa dicek disini bagi yang belum baca.

Akhir-akhir ini Whatsapp saya kebanjiran message dari para pembaca semua yang ternyata banyak yg ingin daftar uber. Tapi, ternyata banyak juga yang belum paham seperti apa prosedur pendaftaran uber. Di postingan kali ini, saya coba kupas beberapa poin penting bagi agan/sista yang berminat bergabung menjadi mitra

Masalah Pendaftaran

Ada beberapa kasus dimana pembaca yang menghubungi saya mengatakan ingin mendaftarkan dirinya menjadi mitra UBER. Sayangnya, beberapa hal yang akan saya sebutkan disini menjadi penghalangnya. Apa saja itu? cekidot.

1. Setiap orang hanya diperkenankan mendaftarkan diri ke UBER, hanya 1 (satu) kali. Ini penting untuk diingat. bahwa jika agan/sista sudah mencoba mendaftar sebelumnya (meskipun belum sampai selesai) maka tidak bisa mendaftarkan diri lagi. Jadi, saya kasih tau dulu gan/sis... seandainya masih ragu dengan tata cara pendaftaran online, mendingan jangan daftar sendiri. kalau salah klik repot.

2. Email dan Nomor telepon harus yang belum pernah dipakai untuk urusan akun-akun uber. Beberapa calon mitra mungkin belum paham untuk yang satu ini. Kadang mereka mendaftarkan email/nomor telepon yang sudah pernah dipakai untuk mendaftar sebagai RIDER/PENUMPANG. Nomor telepon tersebut jelas tidak bisa dipakai lagi untuk mendaftar sebagai DRIVER.

3. Tidak ada/belum memiliki salah satu dokumen/dokumen kadaluarsa. Nah, ini aneh. beberapa pembaca yang menghubungi saya kadangkala ngotot. Mereka banyak yang belum memiliki SKCK dengan berbagai alasan. yang tidak sempat buat lah, yang minta menyusul lah. Nah, saya katakan dulu dari awal bahwa hal tersebut TIDAK BISA. Seluruh calon mitra, tanpa terkecuali, harus melengkapi seluruh persyaratan dokumen sebelum mendaftarkan diri. "Mas, saya gak sempat buat SKCK, gimana dong;" Ya ndak usah daftar bang, ente bikin SKCK aja ga sempat gimana mau sempat narik :D

Ketiga kendala di atas itu adalah kendala umum yang sering kejadian. Sebenarnya masih banyak hal-hal lain yang jadi penyebab seseorang gagal daftar/semacamnya, tapi yang lain menurut saya terlalu jarang terjadi, jadi saya abaikan.


Syarat-syarat calon mitra UBER

Nah, bagi agan/sista yang tidak mengalami kendala di atas, maka saya ucapkan selamat. Agan/sista hanya tinggal memenuhi syarat-syarat dokumen yang ditentukan saja.

1. Memiliki SIM A untuk mobil, atau SIM C untuk motor (wajib aktif dan kondisinya baik, kartu SIM tidak boleh rusak, patah, atau kabur tulisannya)
2. STNK Mobil/motor. (Uber tidak peduli mobil yang agan/sista pakai adalah mobil tetangga, sewaan, gadean, yang penting ada STNKnya)
3. KTP (harus masih berlaku. Kalau sudah kadaluarsa wajib perpanjang dulu)
4. SKCK (Ini wajib punya dan harus aktif. Kalau belum punya SKCK, harus buat dulu)

Khusus untuk pemilik rental, ada dokumen tambahan yang diperlukan yaitu SIUP

"Lho kok sudah gak pakai asuransi? memangnya daftar uber mobil bisa tanpa asuransi?"
jawabannya, BISA. Sekarang ini entah kenapa UBER sudah tidak meminta data Asuransi mobil lagi.


Prosedur Pendaftaran Calon Mitra

Ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mendaftar sebagai calon mitra UBER.
1. Datang langsung ke kantor, bawa semua persyaratannya
2. Daftar secara Online.

Nah, bagi agan/sista yang minat daftar UBER secara online, bisa langsung hubungi saya. Pastikan seluruh persyaratan ada, lengkap, dan aktif.
WA : laptop lagi rusak, libur dulu
Hanya melayani pendaftaran UBER. Tidak melayani pertanyaan diluar pendaftaran

Lalu bagaimana bagi yang putus mitra? Hubungi saya aja, nanti kita ngobrol.

Oke, sekian dulu tulisan saya tentang Pendaftaran UBER,..

No comments:

Post a Comment

jangan lupa tinggalkan komentar ya :D